Logo Header Antaranews Sulteng

KPK nilai Asrul Aziz di luar negeri tak jadi kendala kasus kuota haji

Rabu, 1 April 2026 08:45 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) di luar negeri atau tepatnya Arab Saudi, tidak menjadi kendala dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tentunya keberadaan tersangka ASR di luar negeri tidak menjadi kendala dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK meyakini Asrul Aziz akan kooperatif dalam penyidikan kasus kuota haji.

"Kami meyakini tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga antara penyidik dengan tersangka gitu kan ya, sehingga kami juga bisa memastikan dan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul berada di Arab Saudi," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan otoritas di Arab Saudi untuk mempercepat pemulangan Asrul Aziz ke Indonesia sehingga tersangka tersebut bisa menjalani proses penyidikan.

"Kita ingat beberapa perkara sebelumnya banyak juga tersangka KPK yang posisinya ada di luar negeri, dan KPK berkoordinasi secara intens dengan para otoritas di sana. Bisa dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) ataupun pihak-pihak lainnya untuk membantu memulangkan para pihak-pihak yang memang keberadaannya dibutuhkan untuk kembali ke tanah air, sehingga bisa mengikuti proses penyidikan ini dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026