
Donggala fasilitasi sertifikat tanah gratis bagi warga miskin

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat miskin di daerah tersebut secara gratis.
"Jadi saat ini pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan saat dihubungi awak media di Banawa, Kamis.
Ia mengemukakan program bantuan sertifikasi tanah itu terkait adanya arahan pemerintah pusat dalam penyusunan skema khusus untuk penanganan dan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah, termasuk konflik agraria dan legalitas lahan masyarakat.
"Ke depan pemerintah pusat akan menyiapkan skema khusus untuk penanganan dan penyelesaian persoalan pertanahan, nantinya yang rumuskan itu BPN dan pemerintah daerah sebab ada kewenangan yang harus dilakukan oleh kepala daerah dalam menyelesaikan konflik agraria," ucapnya.
Menurut dia, masyarakat Donggala yang sudah menempati lahan namun belum memiliki sertifikat akan diberikan ruang untuk diusulkan agar mendapatkan bantuan proses sertifikasi dari pemerintah pusat.
Taufik menyebutkan program sertifikasi tanah tersebut tidak hanya menyasar aset milik pemerintah daerah, tetapi juga tanah masyarakat terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
"Prioritas bantuan sertifikasi tanah untuk masyarakat desil satu hingga empat yang memang membutuhkan bantuan," ujarnya.
Pemerintah daerah nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna membahas teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk penanganan lahan sengketa, alih fungsi lahan, serta tanah yang belum bersertifikat.
"Pemerintah akan membuka kemungkinan pembebasan sejumlah biaya dalam proses sertifikasi, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam kategori itu," kata dia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
