Logo Header Antaranews Sulteng

Akademisi UIN Palu usulkan kodifikasi regulasi pemilu

Jumat, 3 April 2026 06:03 WIB
Image Print
Ketua LP2M UIN Datokarama Palu Sahran Raden memberikan keterangan terkait program KKN Internasional atau KKN luar negeri yang akan dilaksanakan UIN Palu. ANTARA/HO-Humas UIN Datokarama Palu

Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri Datokarama Palu Sahran Raden mengusulkan gagasan strategis berupa kodifikasi regulasi pemilu sebagai langkah konkret menuju demokrasi yang lebih kuat.

"Upaya ini untuk memperkuat demokrasi dan menjaga integritas penyelenggara pemilu," katanya dalam seminar nasional bertajuk "Integritas Pemilu dan Penguatan Demokrasi" yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Dosen Hukum Tata Negara UIN itu mengajukan beberapa poin usulan kodifikasi, yakni pertama, pada level substansi norma etik, perlu menyatukan Peraturan DKPP, PKPU, dan Perbawaslu yang mengatur etika menjadi satu bab khusus dalam Undang-Undang Pemilu.

“Penyatuannya dalam satu buku kode etik terpadu guna menghindari perbedaan interpretasi. Misalnya, kode etik dan tata kelola penyelenggara pemilu yang mencakup prinsip netralitas, independensi, antimoney politics, transparansi, akuntabilitas,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, larangan konkret berupa penerimaan hadiah, konflik kepentingan, promosi politik partai, intervensi prosedur.

"Mengaitkan setiap prinsip etik dengan rumusan perilaku yang terukur (behavioral standard) agar mudah diaudit dan dimonitor publik," kata Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013–2023 itu.

Pada level mekanisme penegakan etika, kata dia, perlu memperkuat DKPP sebagai court of ethics. Kemudian mekanisme pengaduan sederhana, cepat, dan dapat diakses publik (daring, lokal, bebas biaya).

"Prosedur klarifikasi, pembuktian, dan pemeriksaan yang jelas, dengan kewajiban publikasi putusan. Mengatur sanksi bertingkat (peringatan, penurunan jabatan, pemberhentian, larangan menjadi penyelenggara di masa depan) yang terkait dengan tingkat pelanggaran," jelasnya.

Selanjutnya pada level kelembagaan dan pendidikan etik, yaitu menjadikan pendidikan etika penyelenggara pemilu sebagai syarat wajib sebelum dan setelah seleksi anggota KPU/Bawaslu, serta masa orientasi bagi panitia pemilihan.

Mengatur audit dan pelaporan berkala tentang kepatuhan etik seluruh jenjang penyelenggara, yang dapat dipublish dan diaudit oleh parlemen dan masyarakat sipil.

"Pencegahan melalui IKEPP, yaitu mengintegrasikan Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang dikembangkan DKPP ke dalam sistem monitoring nasional (RPJMN) untuk deteksi dini pelanggaran," katanya.

Ia juga mengatakan perlunya penerapan keadilan kewajaran yang berintegritas, di mana keadilan pemilu ditegakkan dan menjadi cita-cita ideal negara demokrasi.

Dari aspek ontologis-teologis, bahwa keberadaan dari keadilan bersumber dari Tuhan. Sedangkan aspek ontologis legal konstitusional bahwa keadilan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Pada akhir penyampaiannya, Sahran mengatakan bahwa pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang patuh etik akan meningkatkan legitimasi hasil pemilu dan mengurangi konflik politik di masyarakat.

Selain itu, regulasi etik yang terkodifikasi dan terukur akan memperkuat kontrol sosial (civil society, media, akademisi) dan mendorong budaya demokrasi yang lebih beradab.

"Keadilan dan kebenaran hanya bisa terwujud apabila diawasi, ditemukan dan ditegakkan dengan seksama dan sungguh-sungguh oleh semua orang," katanya menegaskan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026