Logo Header Antaranews Sulteng

Kejari Sigi setor Rp1 miliar rampasan peredaran rokok ilegal ke negara

Selasa, 7 April 2026 21:32 WIB
Image Print
Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra (kanan) didampingi Kadi Pidsus Apriadi (kiri) saat memperlihatkan hasil rampasan negara dari tindak pidana peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan uang Rp1 miliar ke negara dari hasil rampasan kasus tindak pidana peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan penyerahan uang Rp1 miliar itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 3556/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari dan putusan Nomor 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi dan Ririn Jaya Saputra.

"Untuk terpidana Jumadi terbukti melakukan tindak pidana dalam turut serta memiliki dan menjual barang kena cukai," kata Irwan saat ditemui awak media di Sigi, Selasa.

Ia mengemukakan terpidana Jumadi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan pidana denda mencapai Rp3 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jadi apabila denda itu tidak dibayar dalam jangka waktu sudah ditentukan tersebut, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita serta dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ucapnya.

Ia menuturkan untuk terpidana Ririn juga terbukti melakukan tindak pidana turut serta memiliki dan menjual barang kena cukai.

"Pidana penjara untuk Ririn ini selama 11 bulan, dan sekarang kedua terpidana telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala," sebutnya.

Menurut dia, penyetoran hasil rampasan negara sebesar Rp1 miliar merupakan angka pemulihan negara yang sangat signifikan.

"Tentunya semua berkat kerja keras dari tim jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana khusus dalam penuntasan kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut," kata dia.

Sebelumnya ditemukan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,78 miliar dan potensi kerugian negara di bidang cukainya sebesar Rp3,1 miliar.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026