
Wako Palu minta peran aktif seluruh pihak jaga kebersihan kota

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid meminta peran aktif seluruh pihak dalam menjaga kebersihan lingkungan guna mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman dan sehat.
Wali Kota memantau langsung kondisi kebersihan dan lingkungan di Kelurahan Talise dan Kelurahan Talise Valangguni di Palu, Kamis.
Dalam kesempatan itu, ia bersama rombongan turun langsung menggunakan sepeda motor untuk menyusuri sejumlah titik guna melihat kondisi kebersihan lingkungan serta drainase.
Turut mendampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator kelurahan (korlur) bidang kebersihan.
Dari hasil peninjauan, masih ditemukan sejumlah titik yang dipenuhi sampah berserakan serta drainase yang tersumbat.
Menanggapi hal itu, Hadianto meminta seluruh jajaran, mulai dari camat, lurah, korlur hingga korcam untuk meningkatkan peran aktif dalam memantau dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Kita tidak boleh abai, sekecil apa pun itu. Peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan, termasuk melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang konsisten dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kota Palu.
Selain itu, Wali Kota Palu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan tertanggal 9 April 2026 dalam rangka percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Ia menekankan pentingnya kepedulian serta peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam edaran tersebut, seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran pemerintah maupun swasta, hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan memperhatikan sejumlah hal penting.
Beberapa poin yang harus dilaksanakan antara lain menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha.
Selain itu, masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah penyumbatan dan genangan air.
Masyarakat juga diminta membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing.
Dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Palu menetapkan jadwal pembuangan, yakni untuk rumah tangga pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA, sedangkan pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2.000.000.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Palu berharap seluruh masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
