Logo Header Antaranews Sulteng

Kejari Sigi sosialisasi aturan cukai kepada masyarakat dan pelajar

Kamis, 9 April 2026 19:42 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra (tengah) saat ditemui awak media di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng. ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan sosialisasi dan edukasi hukum di bidang cukai kepada masyarakat dan pelajar di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan pentingnya sosialisasi melalui penerangan hukum sebagai salah satu upaya strategi preventif.

"Tentunya kegiatan sosialisasi hukum ini terus kami lakukan secara berkelanjutan tidak hanya menyasar masyarakat melainkan para pelajar di sekolah-sekolah, " kata Irwan saat dihubungi awak media di Sigi, Kamis.

Ia mengemukakan pihaknya terus memperkuat koordinasi internal untuk menekan potensi pelanggaran di bidang cukai.

"Kami sudah menyiapkan sinergi dengan Bea Cukai dalam memperluas jangkauan sosialisasi hukum hingga ke kecamatan dan desa," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa terkait perkara cukai, kejaksaan sendiri memiliki peran sebagai penuntut umum dan proses penyidikan dilakukan oleh Bea Cukai.

"Pada intinya koordinasi dengan Bea Cukai akan terus diperkuat guna memastikan penanganan perkara terkait cukai berjalan optimal," sebutnya.

Irwan berharap ke depan dengan kegiatan sosialisasi hukum tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan praktik ilegal di bidang cukai dapat ditekan.

Diketahui Kejari Sigi mengembalikan uang Rp1 miliar ke negara dari hasil rampasan kasus tindak pidana peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Sebelumnya ditemukan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,78 miliar dan potensi kerugian negara di bidang cukainya sebesar Rp3,1 miliar.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026