
Layanan publik di Imigrasi dipastikan tetap normal walau WFH

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif, terhitung mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung efisiensi energi serta perlindungan lingkungan jangka panjang tanpa mengganggu layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memastikan bahwa operasional pelayanan tetap berjalan normal.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bekerja di kantor mencakup petugas pelayanan di Kantor Imigrasi seperti layanan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan.
Untuk menjaga produktivitas, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pengawasan ketat terhadap pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian pegawai.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat," tegasnya.
Pewarta : Rangga Musabar
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
