Logo Header Antaranews Sulteng

DLH Palu: SE peduli lingkungan bagian dari penguatan Urban Akupuntur

Jumat, 10 April 2026 17:07 WIB
Image Print
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir. ANTARA/HO-DLH Palu

Palu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah tentang peduli lingkungan merupakan bagian dari penguatan program Urban Akupuntur.

"Urban akupuntur atau metode dengan pendekatan desain kota yang melibatkan intervensi kecil, taktis, dan strategis pada titik-titik bermasalah untuk memulihkan, merevitalisasi, serta meningkatkan kualitas ruang publik secara keseluruhan maka kebijakan itu untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan," kata Sekretaris DLH Palu Ibnu Mudzir di Palu, Jumat.

Ia mengemukakan, sesuai keinginan kepala daerah bahwa Kota Palu tidak hanya indah dilihat pada beranda depan, tetapi beranda belakang juga setara sehingga Ibu Kota Sulawesi Tengah itu semakin tertata dan memiliki nilai estetika yang tinggi.

Ia mengemukakan, Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan, tertanggal 9 April 2026, merupakan upaya percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat sehingga kebersihan lingkungan Ibu Kota Sulawesi Tengah itu lebih paripurna.

"Lewat edaran itu, Pemkot Palu menginginkan warga lebih memiliki kepedulian terhadap kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, bahkan kebersihan diharapkan menjadi budaya," ujarnya.

Adapun poin-pion yang tertuang dalam edaran itu yakni menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar rumah atau tempat usaha.

Kemudian, masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah terjadinya penyumbatan dan genangan air.

Masyarakat juga diminta untuk membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.

Setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing, termasuk penetapan jadwal pembuangan sampah.

"Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 Wita hingga 17.00 Wita. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan mengeluarkan sampah pada pukul 18.00 Wita hingga 24.00 Wita," ucap Ibnu.

Pemkot Palu menegaskan, jika kebijakan itu diabaikan maka konsekuensinya adalah denda dengan nilai sebesar Rp2 juta, baik warga maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pemkot Palu memberikan waktu sekitar 14 hari untuk sosialisasi kebijakan itu kepada masyarakat dengan melibatkan lurah dan camat sebagai ujung tombak," ucap Ibnu.

Ia menambahkan, program dilaksanakan pemkot sejalan dengan Gerakan Nasional Indonesia ASRI yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026