Logo Header Antaranews Sulteng

Polda Sulteng tertibkan aktivitas PETI di Parimo

Senin, 13 April 2026 19:53 WIB
Image Print
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum.

Ia mengungkapkan penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu (11/04) sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA dengan menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

Operasi dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N. serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya, dengan melibatkan personel gabungan Polres, Polsek, serta unsur TNI dari Koramil dan Yonif 918/TP.

“Di Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat,” katanya.

Petugas Kepolisian juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu untuk melakukan penertiban di area yang diduga dikelola oleh seorang pemodal.

Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi.

Selain itu, sejumlah peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.

Sementara itu, di Kecamatan Moutong, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale.

Tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif ataupun alat berat di lokasi. Namun demikian, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi.

Petugas kepolisian memasang delapan baliho peringatan sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidhumas mengatakan selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di ketiga lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

Meski demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat setempat yang enggan memberikan keterangan.

Ia mengatakan dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan, seperti mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, memasang garis polisi di lokasi, memasang spanduk imbauan, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Pihak kepolisian selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mengamankan barang bukti, serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026