
Sigi dorong perubahan perda pajak dan retribusi guna tingkatkan PAD

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan pihaknya sudah menerima hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu terkait Perda Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023.
"Berdasarkan evaluasi tersebut terdapat sejumlah materi pengaturan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, sehingga perda pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan perubahan," kata Samuel saat ditemui awak media di Sigi, Sulteng, Selasa.
Ia mengemukakan perubahan peraturan daerah tersebut sangat strategis sebab tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurut dia, perubahan perda berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, terciptanya iklim investasi yang kondusif serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Harapannya, dengan kebijakan pajak dan retribusi tersebut mampu menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Ia menuturkan terdapat beberapa pokok perubahan dalam peraturan daerah tersebut seperti penyesuaian jenis pajak daerah, penyempurnaan pengaturan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, penguatan kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta penyempurnaan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
"Jadi, memang perlu adanya perbaikan dalam perda itu termasuk penambahan ketentuan terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, penyempurnaan struktur dan jenis retribusi daerah, penyempurnaan lampiran peraturan daerah serta dukungan terhadap pengembangan UMKM," sebutnya.
Samuel menyebutkan dalam perubahan perda itu harus dimasukkan tata cara penghitungan tarif pemanfaatan barang milik daerah, sehingga lebih transparan, terukur, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
"Tentunya, pemerintah daerah didorong untuk mempertimbangkan kembali batasan omzet yang dikenakan pajak, agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," kata dia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
