Logo Header Antaranews Sulteng

Polisi amankan tujuh alat berat diduga aktivitas PETI di Parimo

Rabu, 15 April 2026 15:24 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tipidter mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Rabu, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Penindakan dilakukan dalam operasi selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (11–12 April 2026), di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, yang dipimpin langsung Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

Penyisiran pertama dilakukan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Di lokasi awal, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga.

Kemudian pada pukul 15.00 WITA, tim kembali melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai di desa tersebut dan menemukan lima unit alat berat lainnya yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik di area perkebunan.

Ia mengatakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, seluruh alat berat tersebut dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA guna memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.

Setelah proses evakuasi, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan. Selain itu, berita acara temuan juga telah dibuat dan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.

Operasi tersebut berakhir pada Minggu (12/4) pukul 18.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Ia mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik lima unit alat berat lainnya.

Pihaknya menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026