Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkab Sigi segera siapkan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 15 April 2026 15:29 WIB
Image Print
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae. (ANTARA/HO-Diskominfo Sigi)

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan segera mempersiapkan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di daerah tersebut.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi tersebut menjadi program strategis yang membutuhkan dukungan seluruh pihak termasuk dalam pemenuhan syarat lahan minimal dua hektare.

"Saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan ketersediaan lahan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, " kata Rizal saat ditemui awak media di Sigi, Rabu.

Ia mengemukakan lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi berada di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

"Untuk lokasi awalnya di Desa Binangga tapi masih memiliki keterbatasan luas lahan sehingga perlu adanya alternatif lainnya yakni dengan memanfaatkan area lapangan di sekitar wilayah itu," ucapnya.

Ia menuturkan terdapat opsi penggabungan lahan untuk memenuhi ketentuan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi tersebut.

"Kalau memang tidak harus satu lokasi, kita masih bisa melirik lokasi lain yang jaraknya kurang lebih dua kilometer untuk melengkapi kebutuhan fasilitas, termasuk sarana olahraga," sebutnya.

Menurut dia, pentingnya percepatan proses administrasi agar Kementerian Pendidikan segera melakukan survei lapangan kesiapan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

"Semua harus bergerak cepat supaya selesai administrasi langsung pengecekan lapangan, " kata dia.

Rizal menyebutkan terdapat fasilitas yang akan dibangun untuk dimanfaatkan masyarakat setempat yakni kegiatan olahraga.

"Program sekolah nasional terintegrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, sekaligus memperkuat pemerataan akses pendidikan berkualitas di Kabupaten Sigi," ujarnya.

Diketahui pembangunan sekolah nasional terintegrasi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat.

"Ini merupakan bentuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan standar minimal fasilitas, termasuk lahan, bangunan, serta lingkungan belajar yang layak dan terintegrasi," tuturnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026