
Guru Besar Jayabaya tekankan perdamaian dalam sistem hukum kepailitan

Jakarta (ANTARA) - Akademisi mengingatkan pentingnya pengembangan konsep perdamaian dalam sistem hukum kepailitan guna mendorong penyelesaian yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Jayabaya Prof. Yuhelson dalam orasi ilmiah pengukuhannya di Jakarta, Rabu (15/4), menyatakan bahwa tujuan utama hukum kepailitan tidak semata-mata pada likuidasi, melainkan mengedepankan perdamaian antara debitur dan kreditur.
"Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi yang lebih luas, seperti keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan stabilitas pasar," kata Yuhelson dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, rekonstruksi hukum kepailitan kontemporer menempatkan perdamaian sebagai via pacis atau jalan damai yang mengedepankan keadilan distributif bagi para pihak.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jayabaya Prof. Abdul Latif menilai perkembangan dunia usaha saat ini membutuhkan tatanan hukum yang adaptif untuk menjawab berbagai persoalan hukum, termasuk dalam bidang kepailitan.
Menurut dia, gagasan yang disampaikan Yuhelson diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum dalam penyelesaian sengketa kepailitan.
"Semoga ilmunya bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa,” tutur Prof. Abdul.
Ketua Senat Universitas Jayabaya Prof. Harris Arthur Hedar menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut dan menilai Yuhelson sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang konsisten berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.
Ia menambahkan, peran ganda sebagai akademisi dan praktisi menjadi kekuatan dalam menjembatani teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” kata Harris.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan kebanggaannya atas pengukuhan tersebut dan berharap ilmu yang dimiliki Yuhelson dapat bermanfaat bagi masyarakat luas serta pengembangan akademik.
"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya yang memiliki kewajiban akademis, yaitu bagaimana bisa membina strata di bawahnya untuk mengejar ketinggalan,” tutur Prof. Fauzie.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”, Yuhelson juga menyoroti pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari orientasi likuidasi menuju penyelamatan usaha (corporate rescue).
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
