
Emas dan Nikel melimpah, Organisasi Kadin Sulteng bermasalah

Palu (ANTARA) - Musyawarah Provinsi (Musprov) ke VIII Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tengah (Kadin Sulteng) kembali mengalami penundaan hingga akhir Mei 2026 mendatang.
"Yang menjadi sebuah pertanyaan saya selaku pribadi sebagai anggota Kadin Sulteng bahwa policy ataupun kebijakan Kadin Indonesia ini sesuatu hal yang sangat merugikan banyak pihak, terutama di Kadin Sulawesi Tengah. Karena di satu sisi, aturan Kadin, musyawarah itu dilaksanakan dua bulan sebelumnya atau dua bulan sesudahnya, itu membolehkan," kata Hardi D Yambas selaku Wakil Ketua Kadin Sulteng sekaligus Koordinator Kelompok Kadin 23 saat ditemui awak media di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan kepengurusan Kadin Sulteng berakhir pada Februari 2026 namun pengurus pusat memperpanjang kepengurusan tersebut sampai dengan 30 Mei mendatang.
"Kenapa harus ada kebijakan seperti ini yang memberikan perpanjangan kepengurusan Kadin Sulteng di bawah kepemimpinan Nur Dg. Rahmatu," ucapnya.
Ia menuturkan penundaan Musprov ke VIII Kadin Sulteng tersebut awalnya direncanakan pada 23 dan 24 April, namun kembali ditunda pada 22 hingga 24 Mei 2026 mendatang.
"Saat ini panitia sudah terbentuk, bahkan para calon-calon ketua Kadin Sulteng sudah mengambil formulir dengan mengeluarkan biaya setiap calon itu Rp 200 juta, sementara musyawarahnya sendiri selalu mengalami penundaan-penundaan. Tentunya ini yang kita pertanyakan, bagaimana integritas Kadin Indonesia," sebutnya.
Kelompok Kadin 23 merupakan sejumlah anggota Kadin Sulteng yang diberhentikan oleh Nur Dg. Rahmatu.
"Saya meminta sebaiknya Kadin Indonesia tidak lagi menyikapi usulan-usulan Ketua Kadin Sulawesi Tengah untuk memperpanjang periode ataupun penundaan pelaksanaan musyawarah provinsi Kadin Sulteng, sebaiknya Kadin Indonesia segera menurunkan caretaker sebab tanggal 22 April sesuai SK yang ada bahwa kepengurusan Kadin Sulteng berakhir sehingga perlu segera musyawarah pemilihan ketua yang baru," kata dia.
Hardi menyebutkan tidak ada alasan krusial dalam penundaan pelaksanaan Musprov ke VIII Kadin Sulteng tersebut.
"Sama sekali tidak ada alasan krusial. Alasan yang saya dengar ini hanya karena persyaratan kepesertaan. Logikanya sebagai organisasi besar Kadin, harusnya sosialisasi sudah berbulan-bulan sejak ada regulasi bahwa dua bulan sebelum musyawarah bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ia menjelaskan agar Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Novyan Bakrie segera mencabut hak-hak Nur Dg. Rahmatu sebagai ketua Kadin Sulteng dengan menugaskan salah satu pimpinan Kadin Indonesia untuk menjadi caretaker Kadin Sulawesi Tengah mempersiapkan pelaksanaan musyawarah ke VIII tersebut.
"Sebaiknya Kadin Indonesia untuk tidak menyetujui lagi permintaan baik perpanjangan maupun penundaan pelaksanaan musyawarah. Sesegera mungkin melaksanakan musyawarah dengan metode transparansi, bahkan Ketua Kadin Sulteng gagal melakukan konsolidasi termasuk melanggar ketentuan AD/ART dengan memecat 23 orang anggota Kadin tanpa sebab akibat, tanpa surat peringatan dan sanksi-sanksi, tapi langsung memecat," tuturnya.
Diketahui penundaan pelaksanaan Musprov ke VIII itu berdasarkan surat Kadin Indonesia Nomor 1468/WKU/IV/2026 tanggal 16 April 2026, tentang persetujuan penundaan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulawesi Tengah.
Penundaan itu untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap kondisi faktual keanggotaan termasuk kesiapan penyelenggaraan di tingkat provinsi.
Hasil evaluasi bahwa jumlah anggota yang mempunyai hak suara belum memenuhi ketentuan yakni 50 perusahaan dengan kualitas tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi Kadin Indonesia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Mohamad Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
