
KPK dalami kasus korupsi restitusi pajak KPP Banjarmasin, empat saksi diperiksa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi di Jawa Tengah untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan keempat saksi tersebut merupakan pihak swasta berinisial TAS, MYS, BMP, dan WA.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.
KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
