
Perda pajak baru untuk ringankan beban MBR

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah segera menerapkan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah untuk membantu serta meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sigi Roland Franklin mengatakan, perubahan perda dan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Hasil evaluasi itu memang harus segera disesuaikan sehingga apabila perda ini tidak diubah maka terdapat sanksi yang akan diterima pemerintah daerah," kata Roland saat ditemui awak media di Sigi, Jumat.
Ia mengemukakan, seluruh perubahan dalam perda itu sudah disusun dalam bentuk matriks dan diselaraskan dengan pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Menurut dia, salah satu penekanan dalam perubahan perda itu terkait penguatan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam sektor kepemilikan rumah.
"Melalui perda ini bagi yang mendapatkan keringanan, khususnya untuk BPHTB adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar memiliki rumah pertama," ucapnya.
Ia menuturkan, untuk kriteria MBR pada aturan sebelumnya hanya berfokus pada tingkat penghasilan.
"Perubahan perda ini sudah ada penambahan seperti indikator kepemilikan rumah pertama agar kebijakan lebih tepat sasaran, jangan sampai secara penghasilan masuk kategori MBR, tetapi ternyata sudah memiliki lebih dari satu rumah. Itu yang sekarang diperjelas agar bantuan benar-benar tepat sasaran," sebutnya.
Roland menyebutkan, melalui perubahan perda tersebut sistem perpajakan daerah dapat semakin lebih transparan, adil dan akuntabel.
"Perubahan perda ini memilik makna sangat strategis sebab tidak hanya berpotensi pada peningkatan pendapatan daerah tetapi juga instrumen untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memperkuat kemandirian fiskal daerah," kata dia.
Ia berharap kebijakan pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dengan DPRD Sigi dapat mampu menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
