Masyarakat Desa Tuva Tidak Lagi Merambah Hutan

id tuva,tnll,kades

 Masyarakat Desa Tuva Tidak Lagi Merambah Hutan

Kades Tuva,Bahtiar (Foto Anas Masa/Antara)

Habitat burung maleo telah dijadikan lokasi penangkaran oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Karena itu, siapapun yang mengganggu memburu satwa endemik tersebut akan ditindak tegas.
Sigi, Sulteng, (antaranews.com) - Kepala Desa Tuva, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Bahtiar mengatakan masyarakat di desanya tidak lagi merambah hutan yang ada di sekitarnya.

Selama beberapa tahun terakhir ini, katanya kepada Antara di Desa Tuva, sekitar 50an km dari Kota Palu, Rabu, masyarakat sma sekali tidak lagi masuk hutan menebang kayu maupun membuka lahan berkebun.

Memang ada kebun warga yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di wilayah itu. Tetapi luasnya hanya 0,1 persen saja.

Dan luas areal kebun kakao masyarakat tersebut tidak pernah bertambah Artinya pemilik kebun hanya memelihara saja tanamannya.

Namun, kata dia, untuk merambah hutan membuka kebun baru sudah tidak ada.

Lagipula, kata Bahtiar ada saknsi adat bagi masyarakat yang menebang atau merambah kawasan hutan Taman Nasional. "Kami aparatur desa dan lembaga adat ikut mengawasi hutan dan satwa yang ada di dalam kawasan tersebut," katanya.

Masyarakat di Desa Tuva sadar bahwa hutan merupakan sumber kehidupan mereka. Karena itu, hutan harus dijaga dan dipelihara agar tidak menimbulkan bencana alam banjir dan longsor.

Desa Tuva rawan bencana banjir dan longsor karena ada sungai besar yang sewaktu-waktu ketika curah hujan menigkat terjadi banjir.

Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menghentikan perambahan maupun perburuan terhadap satwa-satwa, termasuk burung unik dan langka (maleo) yang habitatnya hanya ada di satu lokasi di Desa Saluki, desa berbatasan dengan Tuva.

Habitat burung maleo telah dijadikan lokasi penangkaran oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Karena itu, siapapun yang mengganggu memburu satwa endemik tersebut akan ditindak tegas.

Selain sanksi adat, tentu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum.

Foto Anas Massa.
Su'ud, salah seorang Petugas dari Balai Besar TNLL yang selama ini menjaga penangkaran maleo di Desa Saluki

Su`ud, seorang penjaga penangkaran maleo di Desa Saluki mengatakan hingga kini masih ada juga oknum warga yang memburu burung maupun telur maleo untuk diperdagangkan.

Tetapi tinggal satu-dua orang saja. Kalau beberapa tahun lalu banyak masyarakat yang memburu satwa dan telur burung yang terbilang cantik, unik dan langka itu.

Namun sejak adanya penangkaran, perburuan terhadap satwa endemik di Sulawesi itu semakin berkurang. "Ini tentu berkat dukungan dari pemerintah dan lembaga adat di desa itu," kata Su`ud yang sejak 2009 mendapat tugas dari Balai Besar TNLL menjaga lokasi penangkaran burung maleo di Desa Tuva dan Saluki.