Jakarta (antaranews.com) - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
meminta maaf kepada Bangsa Indonesia karena menggagalkan cita-cita untuk
mewujudkan program KTP-Elektronik (KTP-E) sebagai program identitas
tunggal di Indonesia.
"Pada kesempatan ini saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal
telah melukai perasaan seluruh Bangsa Indonesia dimana tadinya bangsa
ini mempunyai cita-cita yang sangat mulia untuk punya satu program
ketunggalan identitas bangsa dimana tunggalnya identitas bangsa itu bisa
menjadikan bangsa ini menjadi besar," kata Andi Narogong saat
menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah
denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan
membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider 3
tahun kurungan.
"Kami, saya dan teman-teman melakukan sesuatu perbuatan yang sangat
tidak baik dan tercela semoga apa yang telah saya perbuat menjadi
pelajaran bagi kita semua," tambah Andi.
Andi pun mengaku ia terjebak dalam sistem yang tidak baik.
"Mengenai segala aset, rekening atas nama saya dan keluaga saya serta
saudara saya yang disita maupun diblokir kiranya dapat diperkenankan
oleh yang mulia, juga oleh KPK untuk dikembalikan supaya saya segera
dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada
perkara ini," ungkap Andi.
Ia mengaku tidak menyalahkan orang lain terkait apa yang ia alami saat ini.
"Saya tidak dalam kapasitas membela diri saya, bahwa diri saya
salahnya lebih sedikit atau salahnya lebih banyak. Saya salah, saya
mengaku salah dan menyesal atas semua perbuatan saya. Semua yang terjadi
saya yakini adalah teguran Tuhan, melalui tangan KPK, melalui tangan
pengadilan Tipikor ini, melalui tangan yang mulia ini, Tuhan menegur
saya supaya menjadi manusia lebih baik," jelas Andi.
Ia pun pasrah terhadap apapun yang akan diputuskan oleh majelis hakim.
"Yang terjadi pada saya saat ini, saya sangat sadari, karena itu
apapun keputusan yang diberikan yang mulia kepada, saya akan menerima
dengan ikhlas dan sabar. Saya hanya berharap semoga saya diberi
keringanan dan dihukum seadil-adilnya. Keadilan yang adil buat saya juga
bagi semua orang," tegas Andi.
Sedangkan pengacara Andi, Syamsul Huda dalam pledoi penasihat hukum
mengatakan bahwa ada sejumlah peristiwa dalam proses penganggaran maupun
pengadaan KTP-E tidak melibatkan kliennya.
"Tolong hilangkan pikiran bahwa terdakwa adalah bohir atau pemilik
proyek, pengusaha yang murah hati, `commit`, dekat dengan penguasa
sehingga sulit untuk membantah bahwa terdakwa mengurus ujung sampai
pangkal proyek, juru slamat mandeknya uang muka yang membangkitkan alam
bawah sadar pihak lain, saksi atau tersangka atau terdakwa berikutnya
untuk melemparkan tanggung jawab padahal boleh jadi pihak-pihak lain
yang mendapat keuntungan yang lebih besar dari terdakwa," kata Syamsul
Huda.
Sehingga ia menilai bahwa Andi Narogong bukanlah aktor utama dalam kasus korupsi KTP-E tersebut.
Andi juga sudah mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama
(justice collaborator) dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK No
KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Dalam perkara ini Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 2,5
juta dolar AS dan Rp1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar
Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Tuntutan Andi berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(skd)
Putusan terhadap Andi akan dibacakan pada 21 Desember 2017.
Andi Narogong minta maaf kepada Bangsa Indonesia
Pada kesempatan ini saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh Bangsa Indonesia dimana tadinya bangsa ini mempunyai cita-cita yang sangat mulia untuk punya satu program ketunggalan identitas bangsa dimana tunggalnya id