Hakim Kusno buat sejarah baru lewat praperadilan Setnov

id hakim

Hakim Kusno buat sejarah baru lewat praperadilan Setnov

Hakim Kusno (ANTARA /Reno Esnir)

Jakarta (antaranews.com) - Putusan hakim Kusno yang menggugurkan permohonan praperadilan Setya Novanto merupakan sejarah baru, kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra.

"Mengacu pada putusan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta dengan hakim tunggal Kusno, ini sejarah baru," katanya di Jakarta, Kamis malam.

Ia mengatakan, jika mendengar dan melihat pertimbangan hakim Kusno yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkannya perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, seharusnya cukup hanya dengan penetapan hakim. "Namun dalam perkara ini, hakim Kusno membuat sampai dengan putusan," katanya.

Dikatakannya, hal itu merupakan sejarah baru sekaligus penemuan hukum dan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang dilakukan hakim Kusno.

"Putusan beliau layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Ditambahkannya, jika hakim Kusno mau dapat saja mengubah kewenangannya dengan sesuatu secara materiil afau tawaran lain. "Namun ia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut inilah yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan mendukung kebenaran," katanya.

Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (skd)