
Polres Sigi tangkap 22 orang pengedar narkoba di 7 lokasi berbeda

Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah menangkap 22 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah tersebut periode Januari sampai dengan April 2026 yang tersebar di 7 kecamatan berbeda.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan jumlah pengungkapan kasus narkoba hingga 20 April 2026 sebanyak 16 kasus.
"Jadi 16 kasus ini penangkapan di 7 kecamatan selama empat bulan pertama tahun 2026 yakni Palolo 4 kasus, Sigi Kota (4), Dolo Selatan (2), Tanambulava (2), Kulawi Selatan (2), Lindu (1) dan Marawola (1)," kata Nuim saat dihubungi awak media di Sigi, Rabu.
Ia mengemukakan selama penangkapan 16 kasus tersebut ditemukan barang bukti narkoba mencapai 82,48 gram jenis sabu.
Menurut dia, pentingnya dan peran aktif keterlibatan seluruh lintas sektor dalam mencegah narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Sigi.
"Tentunya dampak narkoba ini bisa menghancurkan kesehatan dan mental, merusak masa depan generasi muda, menimbulkan kriminalitas dan konflik sosial, serta berujung pada sanksi hukuman berat," ucapnya.
Ia menuturkan agar masyarakat ke depan lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, tidak mencoba dan menjauhi narkoba, serta mendukung program pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Jika masyarakat adanya aktivitas mencurigakan bisa segera melaporkan melalui layanan kepolisian 110. Mari bergandengan tangan, bersatu padu mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari narkoba," sebutnya.
Diketahui Polres Sigi sudah menangani dan menyelesaikan 45 kasus pemberantasan narkoba dengan total tersangka 56 orang pada tahun 2025.
Jumlah kasus dan tersangka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 46 kasus dengan 57 tersangka.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
