Logo Header Antaranews Sulteng

Tim Kemenhut tangkap perambah hutan koridor gajah di TWA Seblat

Kamis, 30 April 2026 12:18 WIB
Image Print
Petugas melakukan penertiban perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan TWA Seblat, Bengkulu, Minggu (19/4/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Jakarta (ANTARA) - Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap perambah kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat di Bengkulu yang menjadi koridor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa Tim Operasi Merah Putih berhasil mengamankan tersangka berinisial D, karena menguasai lahan secara ilegal untuk dijadikan perkebunan sawit di wilayah yang menjadi koridor gajah.

"TWA Seblat adalah bagian dari koridor vital yang harus terjaga sebagai benteng ekologis. Selain penindakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan yang rusak dan penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga konservasi," kata Dwi Januanto Nugroho.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan yang terdiri atas Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), DLHK Bengkulu, TNI, dan Polri melakukan penertiban kawasan pada 19 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari dua orang tak dikenal yang menyerang tim dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan senjata tajam. Petugas berhasil melumpuhkan D, yang diketahui sebagai pemilik pondok dan kebun sawit di lokasi tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada 20 April 2026. Dia kini dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka D dituduh melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi kawasan pelestarian alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.





Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026