
Komisi III DPRD Sulteng desak gubernur hentikan aktivitas PT IMNI

Palu (ANTARA) - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak gubernur setempat segera menghentikan seluruh aktivitas PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) menyusul ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama legislatif pada Selasa.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri di Palu Kamis mengatakan, mangkirnya perusahaan pertambangan nikel itu dari forum resmi DPRD merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga negara sekaligus pengabaian terhadap aspirasi masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa biarkan,” ujarnya.
Menurut dia, rapat yang digelar Komisi III DPRD Sulteng seharusnya menjadi forum klarifikasi terkait berbagai tuntutan warga atas dampak aktivitas pertambangan, namun pihak perusahaan tidak hadir tanpa penjelasan.
Safri mengemukakan DPRD meminta gubernur segera menindaklanjuti rekomendasi penghentian total aktivitas perusahaan tambang tersebut, terutama karena rekomendasi pemerintah provinsi (pemprov) yang diterbitkan sejak Januari 2026 disebut belum dijalankan.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulteng Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.
Pihaknya juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI.
“Kementerian ESDM perlu mempertimbangkan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan instruksi pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” ujarnya.
Ia mengemukakan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar.
Karena lahan yang terdampak aktivitas tambang diduga merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Dalam rekomendasi gubernur, kata dia, terdapat tiga poin utama yang wajib dilaksanakan perusahaan, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, pemulihan lahan seluas 492 hektare, dan perbaikan sistem irigasi yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tutur Sari.
DPRD Sulteng berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh keadilan dan pemulihan lahan dilakukan secara menyeluruh.
“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng akan berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian konkret,” kata dia.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
