Sulteng kini miliki Perda Pengelolaan Ruang Laut

id DKP

Sulteng kini miliki Perda Pengelolaan Ruang Laut

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah Dr Ir H hasanuddin Atjo, MP (Antaranews.com/Rolex Malaha)

Perda ini akan memberikan jaminan keamanan investasi, keteraturan pengelolaan ruang laut dan sumber PAD baru
Palu (Antaranews.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil memenuhi targetnya untuk melahirkan sebuah peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebelum akhir 2017, setelah Kemendagri menerbitkan nomor registrasi Ranperda RZWP3K yang telah dibahas DPRD Sulteng.

"Alhamdulillah, hari Selasa (19/12) kemarin, Kemendagri telah menerbitkan surat penetapan Nomor Register Perda RZWP3K Sulteng dengan Nomor: 10/317/2017," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Hasanuddin Atjo yang dihubungi lewat pesan telepon seluler dari Palu, Rabu pagi.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Dinas KP Sulteng Yunber Bamba, SPi,MSi mengatakan, setelah nomor register ini terbit, naskah Perda akan diajukan kepada Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi untuk ditandatangani.

Kadis KP Hasanuddin Atjo yang mengaku sedang berada di Kamboja sehubungan tugasnya sebagai konsultan FAO (Food and Agricultural Organization) untuk pembangunan tambak udang supra intensif itu mengatakan bahwa dengan keluarnya nomor register tersebut, perda ini sudah resmi untuk dijadikan dasar kebijakan dalam rangka pemanfaatan ruang laut radius 0-12 mil dari garis pantai.

BACA JUGA: Sulteng segera miliki Perda Pengelolaan Ruang Laut

Atjo menjelaskan ada empat ruang yang dipetakan dalam Perda RZWP3K Sulteng yakni pertama; kawasan strategis nasional tertentu seperti pulau-pulau terluar dan pangkalan angkatan perang, kedua; kawasan konservasi.

Ketiga adalah alur laut yang terdiri atas migrasi ikan, pelayaran dan kabel/pipa bawah laut serta keempat kawasan peruntukan umum seperti perikanan tangkap, budidaya, wisata bahari dan aktifitas ekonomi lainnya. 

"Nantinya, izin pemanfaatan dan pengelolaan, hanya diperbolehkan di kawasan pemanfaatan umum. Kalau ada permohonan, dilihat dulu apakah koordinat yg diusulkan berada dalam ruang pemanfaatan umum, maka proses memperoleh izin dapat dilanjutkan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perda ini memiliki manfaat strategis bagi Sulteng karena akan memberikan jaminan keamanan investasi dan keteraturan dalam pemanfaatan ruang laut 0-12 mil serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Hasanuddin Atjo juga menyebutkan bahwa Sulteng merupakan provinsi kelima di Indonesia yang memiliki nomor registrasi Perda RZWP3K setelah Sulut, NTB, NTT, dan Sulbar.

"Tapi yang Perda RZWP3K-nya dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) baru NTB, NTT dan Sulteng," ujarnya.

Menurut penemu teknologi supra intensif Indonesia dan budidaya udang itu, Perda RZWP3K Sulteng ini akan berlaku selama 20 tahun yakni 2017-2027 dan dievaluasi setiap lima tahun.

Namun, katanya, evaluasi itu bisa dilakukan setiap saat bila terjadi kondisi khusus seperti adanya pemekaran wilayah kabupaten/kota, bencana alam dan proyek strategis nasional. 

Kadis KP Sulteng saat memimpin Konsultasi Publik Penyusunan RZWP3K pada April 2017