Logo Header Antaranews Sulteng

LPKA Kelas II Palu dan Disdukcapil kolaborasi penuhi hak identitas anak binaan

Jumat, 8 Mei 2026 16:14 WIB
Image Print
LPKA Palu dan Disdukcapil setempat melaksanakan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi anak binaan. ANTARA/HO-Humas LPKA Palu

Palu (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu berkolaborasi dalam memenuhi hak identitas anak binaan pemasyarakatan dengan melaksanakan perekaman data kependudukan dan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK).

Kasubsi Registrasi LPKA Palu Robby dalam keterangannya di Palu, Jumat, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak identitas bagi anak binaan yang penting dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Kami bersyukur karena hak identitas anak binaan dapat terpenuhi. Ini akan sangat membantu dalam proses pembinaan dan reintegrasi selanjutnya, dan kami siap memfasilitasi data yang diperlukan,” katanya.

Ia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pelayanan administrasi guna mendukung pemenuhan hak-hak sipil anak binaan sekaligus mewujudkan tertib data di lingkungan pemasyarakatan.

Sebanyak 24 anak binaan mengikuti kegiatan yang diawali dengan verifikasi data oleh petugas registrasi, kemudian dilanjutkan dengan perekaman biometrik KTP elektronik berupa pengambilan foto, sidik jari, dan perekaman iris mata.

Data yang telah direkam selanjutnya disinkronisasikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Disdukcapil guna memastikan keakuratan data identitas.

Ia berharap seluruh anak binaan di LPKA Kelas II Palu dapat memiliki identitas kependudukan yang sah sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Seksi Disdukcapil Kota Palu Tasrif mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memberikan layanan administrasi kependudukan di lingkungan pemasyarakatan.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan verifikasi NIK serta perekaman biometrik bagi anak binaan yang belum memiliki KTP elektronik, kemudian data diproses hingga penerbitan KTP dan dilakukan pemadanan data untuk memastikan keakuratan identitas.

“Kami melakukan verifikasi NIK, kemudian perekaman biometrik bagi yang belum memiliki KTP. Setelah itu diproses hingga publikasi KTP. Selain itu juga dilakukan pemadanan data untuk memastikan keakuratan identitas,” kata Tasrif.

Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hak dasar bagi anak binaan, khususnya dalam aspek identitas hukum.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026