
Jaksa Agung ingatkan Kejaksaan Negeri Sigi jaga integritas

Sigi (ANTARA) - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terkait pentingnya penegakan hukum yang berintegritas dan profesional di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan bahwa secara khusus Jaksa Agung memberikan arahan agar ke depan lebih peka terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat sebagai pencari keadilan serta bertindak objektif dalam penanganan setiap perkara.
"Jadi memang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di masa mendatang harus terus diperkuat sehingga dalam penanganan perkara hukum tetap objektif," kata Irwan saat dihubungi awak media di Sigi, Sabtu.
Ia mengemukakan perintah Jaksa Agung lainnya perlu adanya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh bidang beserta fasilitas penunjang yang berada di Kejaksaan Negeri Sigi setelah selesai pembangunan.
"Tentunya pesan Jaksa Agung kepada kami agar dapat menjaga dan merawat bangunan serta fasilitas kantor sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, tegas dan tidak pandang bulu terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Irwan pun mengapresiasi terhadap kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kantor Kejaksaan Negeri Sigi dalam rangka memberikan penguatan kepada jajaran insan Adhyaksa.
"Kunjungan kerja Jaksa Agung ini merupakan kehormatan sebab menjadi Satuan Kerja pertama yang dikunjungi di wilayah Sulawesi Tengah sekaligus menandatangani prasasti sebagai simbol peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Pombewe," sebutnya.
Diketahui Kejari Sigi terbentuk sejak 12 Februari 2024 melalui Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2024 dan ditetapkan sebagai Kejaksaan Negeri tipe B.
Saat ini kasus yang sedang ditangani Kejari Sigi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024.
"Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan dan perkara statusnya sudah tahap penyidikan sehingga tinggal menunggu penetapan tersangka," kata dia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
