OJK apresiasi Bank Sulteng implementasikan transaksi nontunai

id ojk,bank sulteng,nontunai

OJK apresiasi Bank Sulteng implementasikan transaksi nontunai

Otoritas Jasa Keuangan (antaranews)

Palu,  (Antara Sulteng) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap bank pemerintah daerah PT Bank Sulteng yang telah berkomitmen mengimplementasikan transaksi nontunai.

"Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala OJK Perwakilan Sulawesi Tengah Andi Syukri Yunus di Palu, Jumat.

Syukri mengatakan transaksi nontunai tersebut juga sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri tentang penerapan transaksi nontunai terhadap kas daerah dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah baik pengeluarannya dan penerimaannya.

Syukri berharap program tersebut dapat berjalan lancar dan baik karena program ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Transaksi nontunai ini juga memudahkan pengawasan pelaksanaan transaksi perbankan dan memudahkan penatakelolaan keuangan," katanya.

Syukri juga mengapresiasi Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola karena sudah memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan transaksi tontunai tersebut.

Sehari sebelumnya PT. Bank Sulteng menggelar sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sekaligus penandatanganan MoU antara Bank Sulteng dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Program transaksi nontunai tersebut efektif berlaku 1 Januari 2018 sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Utama PT Bank Sulteng Rahmat Abd Haris mengatakan bank yang ia pimpin itu sudah siap mengimplementasikan program transaksi nontunai pada 2018 karena bank pemerintah daerah itu sudah siap dengan seluruh sarana dan prasarananya.

Sebelum rencana penerapan program tersebut, kata Rahmat, selama ini Bank Sulteng sudah ada beberapa programnya bekerjasama dengan pemerintah provinsi melaksanakan kegiatan transaksi nontunai, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan program E-Sidaat. (skd)