
Kementerian ATR/BPN serahkan sertifikat aset Donggala cegah sengketa lahan

Donggala (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan enam sertifikat aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mencegah terjadinya potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan mengatakan pentingnya penataan aset pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
"Tentunya legalitas lahan ini sangat penting agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi konflik kepemilikan," kata Taufik saat ditemui awak media di Banawa, Senin.
Ia mengapresiasi, dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses legalisasi aset daerah di Kabupaten Donggala.
Menurut dia, Pemkab Donggala terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah khususnya fasilitas publik seperti sekolah dan aset pelayanan masyarakat lainnya.
"Jadi memang penting seluruh pihak menjaga aset negara sebab langkah tersebut untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Donggala," ucapnya.
Taufik menyebutkan enam aset yang diserahkan sertifikat lahannya yakni SDN 10 Banawa Selatan, SDN 15 Banawa Selatan, SDN 18 Banawa Selatan, SDN 14 Banawa, Terminal Watatu, serta eks Kantor Lurah Tanjung Batu di Kecamatan Banawa.
"Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan aset pemerintah daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap," sebutnya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
