Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Banggai amankan 21 tersangka narkoba periode April-Mei 2026

Rabu, 13 Mei 2026 21:06 WIB
Image Print
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid di Banggai. ANTARA/HO-Humas Polres Banggai

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan sebanyak 21 tersangka kasus narkoba dalam periode April-Mei 2026.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid di Banggai, Rabu, mengatakan sepanjang April hingga Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT).

Ia mengungkapkan sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu orang perempuan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” katanya.

Dalam operasi tersebut, kata dia, petugas turut menyita barang bukti berupa 1.204,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 202 sachet, serta 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai.

Ia mengatakan langkah penindakan akan terus diimbangi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain penegakan hukum, Polres Banggai juga terus menggencarkan penyuluhan mengenai dampak buruk narkotika guna memutus rantai permintaan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026