
Pemprov Sulteng rencanakan bentuk Satgas Ketenagakerjaan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di daerah ini.
“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam keterangannya di Palu, Jumat.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa. Dalam audiensi, para perwakilan buruh dan mahasiswa menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, hingga lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya tidak dapat menghadiri agenda bersama massa aksi akibat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan di Jakarta.
Gubernur mengatakan pembentukan satgas tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Sulawesi Tengah.
“Saya menunjukkan komitmen bahwa apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, itu menjadi kewajiban bagi saya untuk mendengar, kemudian mencarikan solusi sepanjang itu menjadi kewenangan saya,” ujarnya.
Ia mengakui persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah masih menjadi isu krusial yang membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi seluruh pihak.
Karena itu, kata dia, Satgas Ketenagakerjaan nantinya akan melibatkan pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat sipil untuk mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil sejumlah langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai melanggar aturan.
Langkah tersebut di antaranya mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” ujarnya.
Ia mengatakan pertemuan itu menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aliansi buruh untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
