Kedapatan gugurkan kandungan, mahasiswa Tolitoli diringkus polisi

id Tolitoli

Kedapatan gugurkan kandungan, mahasiswa Tolitoli diringkus polisi

Terangka saat memperlihatkan barang bukti yang disembunyikannya dalam lemari (Antara Sulteng/Polres Tolitoli)

Penyidik juga akan memeriksa Okong, mantan pacar korban
Tolitoli (Antara Sulteng) - Tim unit Sat Reskrim Polres Tolitoli meringkus SW alias Wulan (22 tahun), Selasa (26/12) petang, karena diduga mengugurkan kandungan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Janin yang tak bernyawa itu kemudian dibungkus dengan tas plasti dan disembunyikan dalam lemari saat polisi mendatangi rumah pelaku atas laporan dari masyarakat.

Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli membenarkan peristiwa itu.

Pada Selasa (26/12) sekitar pukul 17.00 Wita , tim Reserse mengamankan seorang mahasiswi bernama Wulan di kediamannya Jln. Mawar, Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, dengan tuduhan melakukan tindak pidana aborsi.

Pada bulan november, Wulan yang sedang hamil meminta pertanggungjawaban mantan pacarnya bernama Rio alias Okong namun tidak digubris bahkan menghina tersangka dengan berkata bahwa bukan hanya dia yang menyetubuhi tersangka hingga hamil.

Karena kecewa, Wulan kemudian menenggak minuman bersoda merk sprite disertai dengan mengkonsumsi obat paramex bahkan sempat memasukkan obat gastrol dalam alat vitalnya, sehingga pada Selasa, 26 Desember 2017 sekira pukul 07.30 Wita di rumah pelaku di Jl. Mawar No.26 Kel. Panasakan Kec. Baolan Kab. Tolitoli pelaku terjadi keguguran kandungan.

Orok yang tidak diinginkan itu kemudian dibungkus tersangka dengan kantung plastik dan disimpan di dalam lemari. Polisi kemudian mengambil janin itu bersama beberapa barang bukti seperti telepon seluler dan sarung dan baju yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Janin itu kemudian dibawa ke RSU Mokopido Tolitoli dan dititip di kamar jenazah sementara Wulan menjalani visum di RSU yang sama sebelum digiring ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.

Wulan dituduh melanggar Pasal 17 A UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut Kapolres, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi seperti Okong yang diduga menghamili Wulan.