Logo Header Antaranews Sulteng

Sigi miliki perda cegah alih fungsi lahan pertanian

Selasa, 19 Mei 2026 19:46 WIB
Image Print
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sigi usai pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh Rizal Intjenae menyebutkan pihaknya sudah memiliki peraturan daerah (Perda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

"Jadi melalui peraturan daerah ini dapat memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sehingga tercipta keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan upaya pelestarian lahan produktif," kata Rizal saat ditemui awak media di Bora, Selasa.

Ia mengemukakan pentingnya keberadaan lahan pertanian tetap terjaga untuk mendukung peningkatan kesejahteraan petani, kemandirian pangan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah di masa akan datang.

Menurut dia, pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pembangunan pertanian yang berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Sigi.

"Tentunya dengan disetujuinya perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan, ketersediaan dan keberlanjutan lahan pertanian pangan agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali," ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho menyebutkan agar luasan dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan tetap disesuaikan dan disinkronkan dengan data RTRW Kabupaten Sigi.

"Khusus terhadap penetapan luasan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 27.537 hektare dan sesuai dengan sebaran luasan KP2B terdiri atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 12.724 hektare dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan (CLP2B) 14.813 hektare," kata Minhar.

Ia menyebutkan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, LP2B dan CLP2B merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan daerah.

"Terkait dengan implementasi ke depan, pengenaan sanksi pidana terhadap alih fungsi lahan perlu dilakukan secara proporsional sebab larangan alih fungsi lahan LP2B tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah sehingga pemilik tetap dapat melakukan peralihan kepemilikan atau penjualan tanah sepanjang tidak mengubah fungsi lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, " sebutnya.

Diketahui luas lahan pertanian dan hasil validasi Luas Baku Sawah (LBS) di Sigi hingga Desember 2024 mencapai 15.280 hektare.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026