Logo Header Antaranews Sulteng

Kejari Sigi fokus tangani dugaan gratifikasi di Dinas Peternakan

Rabu, 20 Mei 2026 15:45 WIB
Image Print
Dua pejabat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan pihaknya masih fokus dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan dalam jabatan yakni IH dan MA alias O yang bekerja di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sigi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari kasus dugaan gratifikasi tersebut," kata Irwan saat ditemui awak media di Sigi, Rabu.

Ia menuturkan, hingga saat ini pengembangan kasus itu belum masuk ke rana penanganan dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024.

"Kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan akan ada perluasan penanganan perkara dari gratifikasi ke arah dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan," ucapnya.

Ia mengemukakan total uang yang diperoleh kedua tersangka dari dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp767 juta.

"Uang senilai Rp767 juta ini merupakan indikasi awal kerugian daerah, sementara untuk kasus dugaan pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan belum masuk ke rana tersebut karena kami fokus di perkara gratifikasi ini," sebutnya.

Menurut dia, pihaknya melalui seksi tindak pidana khusus sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai Rp40 juta.

"Sebelum penetapan tersangka, Sekretaris Dinas Peternakan Sigi yakni MA mengembalikan uang senilai Rp150 juta ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk selanjutnya disita sebagai bukti dalam persidangan ke depan," kata dia.

Diketahui saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026