
Puskepi apresiasi Bea Cukai bongkar kasus pita cukai palsu hingga Rp570 miliar

Palu (ANTARA) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia bersama Badan Intelijen Strategis TNI membongkar temuan pita cukai palsu di Semarang dengan nilai mencapai sekitar Rp570 miliar.
Keberhasilan tersebut bukan hanya menunjukkan kerja penindakan yang efektif, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berlangsung secara masif dan terorganisir.
"Tentunya dengan adanya temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu," kata Sofyano melalui keterangan tertulisnya di Palu, Jumat.
Ia mengemukakan pita cukai palsu merupakan instrumen kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara.
"Dengan menggunakan pita cukai palsu, produk rokok ilegal dapat seolah-olah terlihat legal di pasar. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar, sementara pelaku usaha yang taat aturan dirugikan oleh praktik persaingan tidak sehat," ucapnya.
Ia menuturkan kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai karena besarnya nilai temuan dan luasnya dampak yang ditimbulkan harus menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia.
"Dibongkarnya pita cukai palsu dengan nilai yang sangat luar biasa ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden. Negara perlu menggerakkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk membackup Bea Cukai dalam memerangi kejahatan pemalsuan di sektor cukai, termasuk penyelundupan," sebutnya.
Sofyano menyebutkan agar pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan dan aparat penegak hukum harus menelusuri jaringan di balik pemalsuan pita cukai tersebut, termasuk pemodal, pengendali, distributor, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik ilegal itu.
Menurut dia, kejahatan pemalsuan pita cukai tidak mungkin dilakukan secara kecil-kecilan. Temuan dengan nilai ratusan miliar rupiah menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dan membutuhkan penanganan lintas lembaga.
"Jangan hanya menangkap pelaku kecil. Negara harus membongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak yang melindungi atau membiarkan praktik ini berjalan," kata dia.
Ia mendorong pemerintah harus memperkuat sistem pengamanan pita cukai agar semakin sulit dipalsukan.
Kata Sofyano teknologi pengamanan, distribusi pita cukai, serta pengawasan terhadap rantai produksi dan peredaran rokok harus diperketat secara menyeluruh.
Direktur Puskepi itu menjelaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.
"Peran masyarakat sangat perlu diberdayakan. Masyarakat harus di edukasi dan diberi akses pengaduan yang mudah agar dapat ikut melaporkan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Pemerintah wajib memperluas edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
"Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal. Negara harus hadir tegas, karena kejahatan ini merugikan penerimaan negara, merusak keadilan usaha, dan pada akhirnya merugikan rakyat," tuturnya.
Sofyano mengatakan keberhasilan Bea Cukai dan BAIS TNI ini harus dijadikan momentum nasional untuk memperkuat perang terhadap kejahatan cukai.
"Kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena sama saja dengan membiarkan negara dirugikan. Karena itu masyarakat jangan mudah tergiur harga murah yang ditawarkan produk ilegal," pungkasnya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
