BPJS Samaratakan Kartu Identitas Jaminan Kesehatan Nasional

id Bpjs

BPJS Samaratakan Kartu Identitas Jaminan Kesehatan Nasional

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palu Hartati Rachim (kanan) saat diterima Bupati Donggala Kasman Lassa di ruang kerja bupati di Donggala, Kamis (19/10), membicarakan percepatan program BPJS Kesehatan di daerah itu. (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

...pemerintah berkeinginan agar indentitas pengguna JKN - KIS identitasnya sesuai dengan identitas kependudukan

Kepala BPJS Kesehatan Palu Hartati RachimPalu, (Antaranews Sulteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyamaratakan seluruh identitas kartu identitas pemegang/peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Kepala BPJS Cabang Palu Hartati Rachim, di Palu, Kamis, mengatakan seluruh kartu identitas jaminan kesehatan nasional, akan diubah menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Karena pemerintah berkeinginan agar indentitas pengguna JKN - KIS identitasnya sesuai dengan identitas kependudukan," kata Hartati di sela-sela 'Media Gathering' yang diselenggarakan BPJS Cabang Palu, di Palu, Kamis malam.

Hartati mengatakan peserta jaminan kesehatan nasional yang memegang kartu Jamkesda, Jamkesmas, Askes, dan sebagainya, kartu identitasnya diubah ke Kartu Indonesia Sehat.

Ia menyebut peserta sekaligus pemegang kartu tersebut dapat mengunjungi BPJS kesehatan untuk mengubah kartu identitas itu.

"Untuk PNS, pegawai swasta, pegawai BUMD, pegawai BUMN, digantikan secara kolektif. Indentitas peserta JKN akan diubah ke kartu Indonesia sehat," sebutnya.




Masyarakat berhak untuk mendapat layanan kesehatan lewat jaminan kesehatan nasional, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS.

Namun hal itu menjadi kewajiban pemerintah daerah. Karena, setiap pemerintah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan masyarakatnya sebagai peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 yang pada pasal 6a menyatakan penduduk suatu daerah yang belum termasuk dalam program JKN-KIS maka dapat didaftarkan oleh pemda sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Karena itu, masyarakat tidak boleh menyalahkan BPJS kesehatan, bila ada keluarga atau saudara yang sakit namun tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan.

"Pemerintah daerah perlu ada penyamaan persepsi, bahwa masyarakat yang didaftarkan menjadi peserta BPJS tidak hanya kalangan menengah ke bawah. Tetapi menengah ke atas juga termasuk," ujarnya.

Hartati mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di BPJS, untuk melapor ke pemerintah daerah.


Baca juga:

BPJS Nonaktifkan Peserta Menunggak Iuran