
Sigi komitmen tetap menolak aktivitas tambang emas tanpa izin

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan tetap berkomitmen untuk menolak seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di daerah tersebut.
"Jadi dimana saja harus ditertibkan ini tambang emas, apalagi kalau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sigi, " kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Lolu, Selasa.
Ia mengemukakan tidak tertarik dengan aktivitas pertambangan emas karena biasa banyak menggunakan merkuri dan bahan berbahaya lainnya.
"Saya sama sekali belum tertarik dengan pertambangan emas, makanya saya perintahkan tutup semua lokasi pertambangan di Kabupaten Sigi karena memang hanya ingin fokus pada sektor pertanian," ucapnya.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami dan mengetahui dampak negatif dari aktivitas tambang emas ilegal.
"Kufur nikmat saya jika sebagai pimpinan daerah tidak mengurus kesejahteraan masyarakat, tapi saya masih punya keyakinan bahwa dengan pertanian maka masyarakat Sigi akan lebih sejahtera dibandingkan dengan adanya tambang emas," sebutnya.
Ia menuturkan saat ini pemerintah daerah terus mendorong termasuk menyiapkan sarana prasarana dalam mendukung pertanian di Kabupaten Sigi.
"Saya sudah minta Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk mendata lokasi sawah yang tidak bisa dialiri air agar bisa diberikan bantuan sumur buatan," kata dia.
Berdasarkan data BBTNLL terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
