
Ketua DPRD Palu minta tingkatkan sosialisasi sebelum penerapan denda kebersihan

Palu, Sulteng (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palu Rico A. T. Djanggola menilai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan perlu dibedakan dengan kebijakan pemberian sanksi berupa denda bagi pelanggaran kebersihan.
Menurut Rico, gerakan menjaga kebersihan lingkungan merupakan langkah positif yang sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertata. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu mendukung dan menyelaraskan kebijakan daerah dengan program nasional.
“Pada prinsipnya, menjaga kebersihan lingkungan adalah hal yang harus didorong kepada seluruh masyarakat. Ini bagian dari upaya menyukseskan program pemerintah yang menginginkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” katanya di Palu, Selasa (26/5).
Rico mengatakan penerapan denda hingga Rp2 juta bagi pelanggar perlu dikaji dan dijelaskan secara rinci kepada masyarakat sebelum diberlakukan.
Ia menilai sosialisasi menjadi aspek penting agar warga memahami bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi serta mekanisme penegakan aturan tersebut.
Menurut dia, kejelasan mengenai objek pelanggaran harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
“Kebijakan seperti ini harus disertai informasi yang lengkap. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas apa yang dimaksud sebagai pelanggaran dan bagaimana penerapan sanksinya,” ujarnya.
Rico menegaskan dukungannya terhadap berbagai langkah pemerintah dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Pewarta : Kristina Natalia dan Andriy karantiti
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
