
Ketua DPRD Palu ingatkan perusahaan tambang patuhi kewajiban pajak dan lingkungan

Palu, Sulteng (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palu Rico A. T. Djanggola mengingatkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi agar mematuhi berbagai kewajiban yang telah diatur dalam perizinan, termasuk kewajiban perpajakan dan pengelolaan lingkungan.
Menurut Rico, setiap perusahaan yang telah memperoleh izin usaha memiliki tanggung jawab untuk menjalankan seluruh ketentuan yang melekat pada izin tersebut. Karena itu, pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
“Perusahaan harus menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan aturan lingkungan yang berlaku,” kata Rico di Palu, Senin (25/5).
Ia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, khususnya terkait pembayaran pajak, dapat dikategorikan melanggar aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan pengawasan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang ada.
Menurut dia, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Rico menjelaskan bahwa isu kepatuhan perusahaan berbeda dengan persoalan kebersihan lingkungan yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan yang sehat dan berkualitas.
Ia menilai keberhasilan menjaga lingkungan tidak hanya bergantung pada kesadaran warga dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan, tetapi juga pada komitmen dunia usaha dalam menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Karena itu, kata dia, seluruh pihak perlu berperan aktif sesuai kewenangannya masing-masing agar upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan secara optimal di Kota Palu.
“Baik masyarakat maupun perusahaan memiliki peran dalam menjaga kualitas lingkungan. Yang terpenting adalah semua pihak menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pewarta : Kristina Natalia dan Andriy karantiti
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
