
Pemkab Sigi terapkan pidana sosial untuk perkuat pembinaan masyarakat

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menerapkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di daerah tersebut.
"Penerapan pidana kerja sosial itu sebagai bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan sosial di masyarakat," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Dolo, Kamis.
Ia mengemukakan penerapan pidana kerja sosial itu merupakan kerja sama antara Bapas Kelas I Palu dengan pemerintah daerah setempat.
"Ini merupakan langkah Bapas Palu dalam menghadirkan sistem pembinaan yang lebih humanis dan memberi manfaat sosial kepada masyarakat, " ucapnya.
Ia menuturkan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan proses pembimbingan kemasyarakatan berjalan optimal di Kabupaten Sigi.
"Tentunya ke depan pelaksanaan pidana alternatif ini membutuhkan dukungan semua pihak sehingga pembinaan berjalan efektif," sebutnya.
Sementara itu Kepala Bapas Kelas I Palu M. Nur Amin menjelaskan pendekatan pembinaan berbasis masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Menurut dia, kolaborasi antara Bapas dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi sistem pemasyarakatan modern.
"Sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna mendukung implementasi sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ini merupakan bentuk penguatan pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial," kata Nur Amin.
Ia berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Kabupaten Sigi dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar proses pembinaan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun klien pemasyarakatan," ujarnya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
