
Gubernur dorong RUU Ketenagakerjaan berpihak ke tenaga kerja lokal

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendorong revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memberikan keberpihakan lebih kuat kepada tenaga kerja lokal agar menjadi pelaku utama dalam pembangunan industri di daerah.
Ia menyampaikan agar RUU Ketenagakerjaan memberikan keberpihakan yang lebih kuat kepada tenaga kerja lokal, terutama dalam peningkatan kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Kebutuhan industri dan keterampilan tenaga kerja harus selaras. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci agar masyarakat lokal dapat menjadi pelaku utama dalam pembangunan industri di daerahnya sendiri,” katanya dalam keterangannya di Palu, Rabu.
Anwar Hafid menyampaikan hal tersebut mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka penyerapan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan kunjungan Komisi IX DPR RI menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi daerah yang menjadi salah satu tujuan investasi terbesar di Indonesia.
“Kunjungan ini sangat kami nantikan dan kami butuhkan. Banyak persoalan di Sulawesi Tengah, terutama di bidang ketenagakerjaan, yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Sulawesi Tengah memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan menjadi salah satu daerah tujuan investasi nasional, kondisi ketenagakerjaan masih menghadapi berbagai tantangan. Dari total angkatan kerja, sekitar 65 persen masih berada di sektor informal.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi paradoks karena di Sulawesi Tengah terdapat sedikitnya tujuh kawasan industri yang menyerap sekitar 300 ribu tenaga kerja, namun tingkat penyerapan tenaga kerja lokal masih relatif rendah.
"Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah saat ini mencapai 8,9 persen dan berada di peringkat ketiga nasional. Namun, kata dia, tingginya pertumbuhan ekonomi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Karena itu, ia berharap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menghadirkan solusi yang lebih berpihak kepada daerah, khususnya dalam penguatan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk terhadap penggunaan tenaga kerja asing di kawasan industri.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional di Sulawesi Tengah serta mendorong setiap investor dan kawasan industri untuk turut membangun fasilitas pelatihan tenaga kerja bagi masyarakat lokal.
Gubernur juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri telah menerima berbagai insentif dari pemerintah sehingga sudah sepatutnya memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
