Logo Header Antaranews Sulteng

Kadis Peternakan yang tersandung kasus gratifikasi diganti

Kamis, 4 Juni 2026 19:31 WIB
Image Print
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengumumkan penunjukan Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi yakni Rahmad Iqbal, di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Sulteng, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae menetapkan pengganti sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat yang sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi pada pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di daerah tersebut.

"Saya sudah menunjuk Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesra, dan SDM Rahmad Iqbal sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi," kata Rizal kepada awak media di Lolu, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis.

Ia mengemukakan penunjukan Plt Kadis Peternakan tersebut sudah melalui koordinasi pemerintah daerah setempat dengan Kejaksaan Negeri Sigi.

"Saya juga sudah minta kepala BKPSDMD untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sigi terkait penunjukan Plt Kadis Peternakan agar tidak terjadi pelanggaran mekanisme dan seluruh proses administrasi tetap sesuai aturan yang berlaku, " ucapnya.

Menurut dia, penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah antisipatif sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang nantinya bisa mengganggu pelayanan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tentunya pemerintah daerah terus menunggu dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terhadap dua ASN Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, jadi selama proses tersebut berlangsung, posisi pimpinan dinas akan dijalankan oleh pelaksana tugas hingga ada keputusan Pengadilan Negeri Donggala, " sebutnya.

Sebelumnya, Kepala dan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Sigi masing-masing berinisial IH dan MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sigi tarkait dugaan t tindak pidana korupsi yakni gratifikasi di daerah tersebut.

Total uang yang diperoleh dari hasil gratifikasi itu mencapai Rp767 juta dan kedua ASN tersebut sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu sejak 19 Mei 2026.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026