DPRD Palu Bahas Lima Raperda Cawu I 2018

id DPRD Palu

DPRD Palu Bahas Lima Raperda Cawu I  2018

Suasana Sidang DPRD Palu (Foto:Antarasulteng/Moh Ridwan)

Raperda itu sempat tertunda, sehingga di massa sidang cawu satu ini kami agendakan kembali untuk dibahas
Palu (antaranews sulteng) - DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari delapan Raperda diusulkan pemerintah kota setempat pada cartuwulan I massa sidang 2018.

Pada masa sidang tahun 2017. lima rancangan produk hukum daerah itu tidak dapat diselesaikan. Wakil Ketua DPRD Palu, Erfandy Suyuti saat memimpin sidang Badan Musyawarah, Selasa di ruang sidang utama  mengatakan, lima Raperda itu mengelami keterlambatan pembahasan karena saat itu pembahasan masih fokus pada  revisi Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Raperda itu sempat tertunda, sehingga di massa sidang cawu satu ini kami agendakan kembali untuk dibahas," terang Erfandy.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan Raperda yang akan dibahas cawu satu itu yakni, perubahan keempat atas Perda Kota Palu Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Palu Nomor 7 tahun 2011 tetang Retribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Palu,  Raperda perubahan ke tiga atas perda Kota Palu nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan  Tertentu, dan Raperda tentang Rencana Detai Tata Ruang (RDTR).

Berdasarkan jadwal yang ada, Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Baperda) dijadwalkan membahas lima buah rancangan produk hukum daerah tersebut selama delapan hari kerja terhitung 8 sampai 16 Januari 2018.

Selain pembahasan Raperda dan RPJMD, di cawu satu ini DPRD juga telah menjadwalkan kegiatan lain diataranya Reses atau temu kostituen  pimpinan dan anggota DPRD Palu yang ditetapkan selama enam hari kerja mulai 17 s/d 24 Januari.