
Fraksi PKS Palu bahas potensi penambahan kursi DPRD bersama KPU

Palu, Sulteng (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu membahas potensi penambahan jumlah kursi DPRD dari 35 menjadi 40 kursi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kunjungan silaturahmi Fraksi PKS DPRD Kota Palu ke Kantor KPU Kota Palu, Senin, yang juga membicarakan sejumlah isu kepemiluan lainnya, termasuk kemungkinan penataan daerah pemilihan (dapil) seiring bertambahnya jumlah penduduk Kota Palu.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu Rusman Ramli mengatakan partainya mulai melakukan langkah antisipatif dengan mempelajari berbagai kemungkinan perubahan regulasi dan sistem pemilu yang akan berlaku pada pemilu mendatang.
“Kami ingin menyiapkan seluruh perangkat partai lebih awal, termasuk memahami potensi perubahan dapil dan regulasi yang akan berlaku pada pemilu mendatang,” kata Rusman.
Menurut dia, bertambahnya jumlah kursi DPRD menjadi salah satu isu penting yang perlu dicermati karena akan berpengaruh terhadap komposisi daerah pemilihan serta strategi partai dalam menyiapkan kader dan sumber daya politik.
Selain membahas potensi penambahan kursi legislatif, pertemuan tersebut juga menyinggung sejumlah isu kepemiluan lainnya, seperti tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, keterwakilan perempuan dalam politik, serta ketentuan ambang batas parlemen.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu Idrus menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah penduduk yang telah melampaui 400 ribu jiwa menjadi dasar normatif bagi penambahan jumlah kursi DPRD Kota Palu menjadi 40 kursi.
Ia mengatakan apabila penambahan kursi tersebut terealisasi, maka penataan ulang sejumlah daerah pemilihan berpotensi dilakukan untuk menyesuaikan distribusi kursi dan jumlah penduduk.
“Kemungkinan itu ada, namun seluruh skema masih bersifat sementara dan akan menyesuaikan dengan regulasi baru yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.
Menurut Idrus, kebijakan terkait jumlah kursi maupun penetapan daerah pemilihan merupakan kewenangan yang akan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak berharap terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai perkembangan regulasi kepemiluan sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat mempersiapkan diri secara lebih dini menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Pewarta : Kristina Natalia dan Andriy karantiti
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
