
Kejari-Donggala tetapkan dua tersangka korupsi Perumda Uwe Lino

Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala tahun 2021–2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala Rinto mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial I dan M.
"Jadi, tersangka I ini merupakan Direktur Perumda Uwe Lino dan M sebagai Kepala Seksi Keuangan di Perumda Uwe Lino, " kata Rinto di Banawa, Selasa.
Ia mengemukakan penetapan kedua tersangka tersebut setelah memenuhi syarat formil dan nonformil. Keduanya juga langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala selama 20 hari ke depan, mulai 9 sampai 28 Juni 2026," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Donggala sudah melakukan penyitaan sejumlah aset kendaraan bermotor dan surat tanah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Perumda Uwe Lino.
"Sebanyak 254 aset saat itu kami sita, seperti satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, tiga surat tanah, dua perhiasan, 10 unit alat elektronik serta uang tunai senilai Rp850 juta," ujarnya.
Kejari Donggala menerima laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Perumda Uwe Lino dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan tersangka.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
