
Kerugian negara kasus Perumda Uwe Lino Rp4,6 miliar

Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Donggala menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala periode 2021-2025 mencapai Rp4,6 miliar.
"Jadi tim penyidik sudah melakukan koordinasi dengan Ahli Universitas Tadulako dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala sehingga diperoleh kerugian sebesar Rp4,6 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala P Wijaya Putra saat ditemui awak media di Banawa, Rabu.
Ia menjelaskan selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 25 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, surat berharga, sepeda motor, mobil, serta barang berharga lainnya.
Menurut Wijaya, dua tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan, yakni I selaku Direktur Perumda Uwe Lino dan M sebagai Kepala Seksi Kas dan Penagihan Perumda Uwe Lino.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka I ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala, sedangkan tersangka M dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu di Kabupaten Sigi selama 20 hari hingga 28 Juni 2026," ujarnya.
Ia menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni M, uang perusahaan sebesar Rp1,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai modal usaha.
Wijaya mengatakan dugaan kerugian negara terjadi akibat pengelolaan keuangan Perumda yang tidak dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan, serta adanya penggunaan dana secara melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu.
"Akibat tidak dikelolanya keuangan Perumda Kabupaten Donggala dengan baik dan benar, serta adanya penggunaan keuangan dengan cara melawan hukum dan menguntungkan orang lain maka berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
