Logo Header Antaranews Sulteng

Harga emas Antam pada Jumat naik Rp20.000 ke angka Rp2,709 juta/gr

Jumat, 12 Juni 2026 10:48 WIB
Image Print
Pramuniaga menata emas perhiasan yang dijual di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/6/2026). Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Tengah pada 2 Juni 2026, inflasi secara tahunan atau year on year Kalteng pada Mei 2026 sebesar 4,56 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,35 dan komoditas utama yang memberikan andil terhadap inflasi tersebut adalah beras, emas perhiasan, ikan nila, minyak goreng, serta sigaret kretek mesin. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym. (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Jumat pukul 09.12 WIB, naik Rp20.000 ke angka Rp2.709.000 dari semula Rp2.689.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut naik ke Rp2.450.000 per gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.404.500

- Harga emas 1 gram: Rp2.709.000

‎- Harga emas 2 gram: Rp5.358.000

‎- Harga emas 3 gram: Rp8.012.000

‎- Harga emas 5 gram: Rp13.320.000

‎- Harga emas 10 gram: Rp26.585.000

‎- Harga emas 25 gram: Rp66.337.000

‎- Harga emas 50 gram: Rp132.595.000

‎- Harga emas 100 gram: Rp265.112.000

‎- Harga emas 250 gram: Rp662.515.000

‎- Harga emas 500 gram: Rp1.324.820.000

‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.649.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.




Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026