Logo Header Antaranews Sulteng

Dnas Lingkungan Hidup Parimo: Tidak ada alat berat di lokasi PETI Karya Mandiri saat penertiban

Jumat, 12 Juni 2026 22:35 WIB
Image Print
Tim Satgas PHL memasang spanduk larangan menambang tanpa izin di lokasi PETI Desa Karya Mandiri Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-DLH Parimo

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan tidak ada ditemukan alat berat dan alat menambang lainnya di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Karya Mandiri saat tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Satgas PHL) melakukan penertiban.

"Kami menduga informasi bocor, karena tidak ada satu pun alat digunakan menambang maupun alat berat ditemukan. Ini menurut kami janggal," Kata Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong Muhammad Idrus di Parigi, Jumat.

Ia mengemukakan operasi terpadu dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong berlangsung dua hari 10-11 Juni 2026 di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino dan hanya menemukan bekas galian dari aktivitas ilegal beserta talang kayu yang digunakan untuk menangkap emas.

Satgas juga mengingatkan Kepala Desa setempat bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindakan melanggar aturan, oleh karena itu dibutuhkan peran aktif pemerintah setempat melarang aktifitas tersebut.

"Di lokasi PETI kami hanya mendokumentasikan situasi lapangan dan memasang spanduk bertuliskan larangan menambang emas," ujarnya.

Ia menjelaskan lokasi yang diolah tanpa izin merupakan areal penggunaan lain (APL) dari hasil verifikasi dan pengambilan titik koordinat.

"Lokasi itu berada di luar kawasan hutan produksi. Wilayah tersebut masuk dalam status APL," ucap Idura yang juga Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong.

Menurut dia wilayah tersebut menurut secara hukum berada di luar kewenangan dinas kehutanan, namun tetap menyalahi aturan lingkungan karena beroperasi tanpa izin dari pemerintah.

Idrus menegaskan status APL bukan berarti lampu hijau bagi penambang liar, penambangan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum pidana lingkungan.

"Kami tetap melakukan pengawasan karena berkaitan soal lingkungan. Langkah ini konsisten kami lakukan," kata dia.

Ia menambahkan titik PETI Karya Mandiri berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum, namun aktivitas tambang ilegal itu belum sepenuhnya berhenti meski saat ini satu perkara terkait praktik penambangan ilegal tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

"Kasusnya sedang disidangkan dengan jumlah terdakwa sembilan orang," kata dia.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026