Terjadi selisih Rp9 trilyun terhadap realisasi dana repatriasi pengampunan pajak

id pajak

Terjadi selisih Rp9 trilyun terhadap realisasi dana repatriasi pengampunan pajak

ilustrasi - Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program Amnesti Pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II, Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/8/2016).(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan

Jakarta (Antaranews Sulteng) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan terjadi kekurangan realisasi dana repatriasi dari program pengampunan pajak sebanyak Rp9 triliun dari kewajiban penyetoran sebesar Rp147 triliun.

"Repatriasi menurut data Rp147 triliun. Akan tetapi, realisasi masih Rp138 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat.

Program pengampunan pajak yang berlangsung pada Juli 2016-Maret 2017 telah mencatatkan modal masuk atau repatriasi sebesar Rp147 triliun, yang sangat jauh di bawah target pemerintah, yaitu Rp1.000 triliun.

Dia mengatakan, masih akan menelusuri kekurangan Rp9 triliun tersebut, apalagi batas penyampaian repatriasi, sesuai dengan UU Pengampunan Pajak adalah pada akhir Desember 2017.

"Selisih Rp9 triliun, sedang kami telusuri. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Hestu Saksama, menambahkan, wajib pajak harus merealisasikan janji repatriasi yang telah dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan.

"Ketentuannya, wajib pajak yang ikut amnesti pajak, termasuk repatriasi, harus melampirkan data dan janji repatriasi yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya," ujarnya.

Saat ini, otoritas pajak, kata dia, masih menunggu laporan lengkap dari realisasi repatriasi tersebut, termasuk dari wajib pajak yang bersangkutan.

Laporan dari wajib pajak ini juga dibutuhkan karena diduga repatriasi sulit dilakukan karena ada larangan untuk mengeluarkan modal dari negara asal dana.

Untuk itu, Saksama belum bisa memastikan otoritas pajak akan menerapkan sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi itu sesuai UU Pengampunan Pajak, yaitu berupa denda 200 persen.

"Kami lihat regulasinya karena kami masih mengacu pada regulasi yang ada. Akan tetapi, kami belum terima laporannya," ujarnya.