Petahana berjalan kaki mendaftar di KPU Donggala

id kasman lassa

Petahana berjalan kaki mendaftar di KPU Donggala

Petahana Bupati Donggala Kasman Lassa (pegang kertas) menerima rekomendasi Nasdem, Sabtu (6/1). Dia didampingi calon wakilnya M Yasin. Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPW Nasdem Tahmody Lasahido di Palu. (Foto:Antarasulteng/Mhajiji)

Hari Selasa tanggal 9 adalah hari baik menurut kami, karena itu pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 9
Donggala,  (Antaranews Sulteng) - Bupati Donggala Kasman Lassa menyatakan akan berjalan kaki dari anjungan Donggala menuju Komisi Pemilihan Umum daerah tersebut, mendaftar sebagai calon bupati pada pilkada kabupaten itu.

Kasman Lassa berpasangan dengan Ketua DPRD Donggala M Yasin akan melakukan mendaftaran di KPU setempat pada Selasa 9 Januari 2017.

"Hari Selasa tanggal 9 adalah hari baik menurut kami, karena itu pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 9," ungkap Kasman Lassa, Sabtu.

Ia menguraikan puluhan ribu pendukung dan simpatisan terhadap dirinya yang terbagi di dua zona yaitu, pantai barat dan banawa akan berkumpul di anjungan Donggala.

Sebelum mendaftar di KPU, sebut dia, seluruh partai pengusung dan pendukung akan melakukan orasi politik di anjungan tersebut.

KPU setempat telah mengumunkan pendaftaran yang memuat tentang syarat pencalonan dan syarat calon berlaku tanggal 1 - 7 Januari 2018.

KPU akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 8 - 10 Januari 2018.

"Kurang lebih satu jam orasi dari semua perwakilan enam partai pengusung, setelah berjalan kaki menuju KPU," urainya.

Saat ini, akui Kasman, telah mengumpulkan 86.755 dukungan masyarakat, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

"Saya telah mengumpulkan dukungan masyarakat jauh sebelumnya. Ternyata saat ini jumlah 86.755. Ini yang akan saya daftar di KPU," ujarnya.

Petahana Kasman Lassa dan M Yasin diusung oleh Partai Nasdem, PPP, PKS, PAN, dan Gerindra serta PBB untuk bertarung pada pilkada Donggala.

Karena itu pasangan Kasman dan Yasin mendapat dukungan langsung dari 13 Anggota DPRD kabupaten yang merupakan perwakilan tiap - tiap partai pengusung pasangan tersebut.

KPU setempat telah mengumunkan pendaftaran yang memuat tentang syarat pencalonan dan syarat calon berlaku tanggal 1 - 7 Januari 2018.

KPU akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 8 - 10 Januari 2018.

KPU menghimbau agar setiap kandidat memperhatikan dan memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon yang telah diumumkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, Mohamad Saleh mengemukakan, syarat pencalonan dan syarat calon sangat penting dan harus dipenuhi oleh setiap pendaftar.

"Dua syarat ini sangat penting dan turut serta menentukan bapak, ibu memenuhi syarat atau tidak," ungkap Mohamad Saleh.

KPU mengumumkan syarat pencalonan pertama, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan menggunakan ketentuan perolehan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, harus didukung paling sedikit 6 (enam) kursi di DPRD kabupaten itu.

Kedua, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala Tahun 2018 yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan menggunakan ketentuan akumulasi perolehan suara sah hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Donggala Tahun 2014, harus didukung paling sedikit 35.987 suara sah.

Ketiga, bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala Tahun 2018, harus didukung paling sedikit 19.608 jumlah pendukung yang memenuhi syarat dengan jumlah minimal sebaran dukungan paling sedikit tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Donggala.

Kemudian syarat calon bupati dan wakil bupati Donggala Tahun 2018 adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.