
Akademisi: BK DPRD Parimo lemah tangani dugaan pelanggaran etik

Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu La Husen Zuada mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah lemah menangani dugaan pelanggaran etik terhadap seorang oknum legislator bernama Selpina.
"Badan Kehormatan seharusnya memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait proses verifikasi dugaan pelanggaran etik seorang legislator," kata La Husen Suara dihubungi dari Palu, Rabu.
Ia mengemukakan dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat dalam aktivitas tambang emas tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran etik yang berat.
“Sah-sah saja jika dia seorang pengusaha kalau beraktivitas sebagai penambang, sepanjang memiliki izin resmi. Hanya saja, hal itu tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terhadap bersangkutan yang berstatus sebagai legislator,” ujarnya.
Ia memisahkan antara aktivitas tambang berizin yang lazim dilakukan pengusaha, dengan praktik tambang tanpa izin yang melanggar aturan.
“Jika terbukti terlibat dalam tambang ilegal, tentu melanggar etik sebagai anggota dewan,” ucap Husen yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Untad.
Menurutnya penanganan kasus itu harus segera diselesaikan melalui dua jalur formal secara internal, BK DPRD harus segera mengambil tindakan tegas.
Sementara secara eksternal aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan, karena masalah tersebut sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana.
“Harus ada respon dan komitmen penegak hukum mengusut tuntas masalah itu,” kata dia lagi.
Ia menambahkan lambannya respons penanganan oleh BK DPRD memunculkan sinyalemen muatan politis dan benturan kepentingan internal, sehingga lingkungan legislatif bisa saja kekhawatiran jika persoalan itu dibuka secara transparan kepada publik.
"DPRD sangat berhati-hati, bisa saja berpotensi membongkar banyak rahasia dan menyeret nama anggota legislatif lainnya," tutur Husen.
Terpisah, Ketua BK DPRD Parimo Chandra Setiawan dihubungi mengatakan, sejauh ini penanganan dugaan etik seorang oknum legislator masih berada di tahap verifikasi, lalu mengumpulkan pendapat dari sejumlah ahli hukum.
"Tidak ada tenggang waktu memproses aduan tersebut," kata dia.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
