Logo Header Antaranews Sulteng

Donggala dorong Kemenhub realisasikan SK pemindahan kapal Pelni

Rabu, 8 Juli 2026 20:31 WIB
Image Print
ILUSTRASI - KM Dharma Kencana V saat sandar di Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). ANTARA/Moh Salam

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), mendorong Kementerian Perhubungan segera merealisasikan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait angkutan kapal Pelni dipindahkan dari Pelabuhan Pantoloan ke Donggala.

Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan mengatakan dalam keputusan nomor KP-DJPL 612 Tahun 2025 bahwa pelayanan angkutan penumpang kapal Pelni di trayek Teluk Palu dipindahkan dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.

"Pemerintah daerah terus mengupayakan agar kapal Pelni dapat sandar di Pelabuhan Donggala sesuai dengan surat keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menetapkan bahwa untuk Pelabuhan Donggala itu akan bersandar dua kapal yakni Lambelu dan Dorolonda," kata Taufik di Banawa, Rabu.

Ia mengemukakan sebelumnya pemerintah daerah melakukan berbagai upaya seperti bertemu dengan pemerintah kota Palu dan pemerintah provinsi namun tidak menemui jalan keluar.

"Saat ini memang salah satu kendalanya Pemkot (Pemerintah Kota) Palu masih ingin bertahan supaya itu tidak dialihkan, sementara sudah ada surat keputusan dari Kementerian Perhubungan sehingga perlu adanya kepastian dari pemerintah pusat," ujar dia.

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Palu menyebutkan kapal penumpang Pelni belum beroperasi di Pelabuhan Donggala disebabkan masih adanya sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

"Untuk SK itu ada namun masih perlu ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, barulah kapal Pelni dapat beroperasi dan bersandar di Pelabuhan Donggala," kata Kepala PT Pelni Cabang Palu Christian Moreys Ngl.

Menurut dia, Pelabuhan Donggala sudah memenuhi tiga poin persyaratan teknis seperti aspek keselamatan penumpang, dukungan KSOP terkait pemberlakuan wajib pandu, serta penyusunan alur embarkasi dan debarkasi penumpang dan barang bawaan yang telah dikoordinasikan dengan operator kapal.

"Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, kapal Pelni baru dapat sandar di Pelabuhan Donggala," katanya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026